SULSEL.JEJAKKASUS.ID, WAJO - Rapat dengar pendapat umum ( RDPU ) Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten wajo yang digelar oleh Komisi l, atas tindak lanjut Aspirsi Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( PP - MOI ) DPC Kabupaten Wajo terkait Pengadaan Penanaman bibit murbei 1.000.000 Pohon / batang tahun 2020 di Desa Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo Kabupaten wajo Provinsi Sulawesi selatan
Gelar RDPU DPRD Kabupaten Wajo, Kamis, 08 Januari 2026 berlansung diruang Kerja Komisi l DPRD, yang dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo H. Dahlan, didampingi oleh Harsen tanding dengan jabatan IRBAN ( Inspektur Pembantu ) Ketua PP - MOI DPC Kabupaten Wajo Marsose Gala selaku Aspirator, Sekretaris MOI Drs. Arief Rahman, Halman Jaya S.H Bidang Hukum MOI, Simpatisen MOI Andi Baso Edi, dan Andi Mappatoto.S.H.,MH Advokat, sedangkan Komisi l DPRD Wajo, nampak hadir Ketua Komisi l Amshar A Timbang, S.H, Amran. S.Sos.,M.Si, H.Mustafa. S.H.,MH, Andi Tenri, dan H.Andi Alauddin Palaguna. S.Sos
Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Wajo Amshar, A Timbang S.H selaku Pimpinan RDPU, yang mengatan bahwa RDPU ini dilaksakan atas dasar aspirasi PP - MOI DPC Kabupaten Wajo tanggal, 31 Desember 2025, dan mempersilahkan aspirator menyampaikan aspirasinya.
Marsose Gala selaku Aspirator, sebelum menyampaikan lansung aspirasi, terlebih dahulu menawarkan disepakati dua sesien yakni sesien pertama membacakan aspirasi dan sesien kedua khusus bertanya.
Bahwa kami dari Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( PP - MOI ) DPC Kabupaten Wajo selaku CORONG Masyarakat merasa terpanggil menyampaikan aspirasi terhadap Pemerintah melalui anggota Dewan terhormat. Yang saat ini ditindaklanjuti dengan RDPU DPRD.
Sehubungan ditemukannya permasalahan yang dianggap sangat urgen di kabupaten Wajo yang menjadi sorotan dan konsumsi publik. Yakni. Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten wajo pada Program Pengembangan Penanaman Bibit Murbei 500.000 pohon / batang tahun 2022, dengan penyedia / rekanan CV.ARKAN di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo. Atas permintaan Kejaksaan Negeri Wajo untuk dilakukan tindakan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ( PKN )
Dalam LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo yang sudah tayang disejumlah media online sesuai hasil Konfrensi PERS Kejari wajo, telah terungkap Kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 1.150.000.000,- yang kami anggap ada " KEJANGGALAN " Karena lebih besar kerugian keuangan negara yang ditimbulkan daripada Kontrak Penyedia/ Rekanan dimana terterah Kontrak antara Dinas Prindagkop & UKM Kabupaten Wajo dengan CV. ARKAN Selaku penyedia / Rekanan hanya sebesar Rp.920.000.000,- dari 400.000 pohon / batang. Ditambah perjanjian Kerjasama ( Kontrak ) perseorangan a.n Aman Baco sebesar Rp. 230.000.000,- dari 100.000 pohon / batang bibit murbei.
Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring Tim PP - MOI DPC Kabupaten Wajo di lokasi pengembangan penanaman bibit murbei di Desa Pakkanna Kecamatan Tanasitolo ditemukan tanaman murbei hasil pengembangan penanaman murbei tahun 2022 dengan penyedia /rekanan CV. ARKAN, dan ada dua unit bangunan rumah ulat. Serta satu paket bangunan sumur bor dan Gentong / tempat air 6 buah, serta satu embun yang memiliki mata air, namun sarana penunjang tanaman murbei, telah terbengkalai akibat adanya proses Hukum di Kejari Wajo atas Program Persutraan tersebut. Tegas Msrsose Gala mantan wartawan harian Palopo Pos Fajar Group.
Pantauan awak Media, RDPU DPRD Wajo, sempat terjadi alot, Karena Ketua Komisi l Andi Amshar,S.H Enggang melanjutkan RDPU Bilamana masih dibahas program tahun 2022 yang telah terproses hukum di Kejari Wajo, salah satu anggota Komisi l Amran, S.Sos M,Si juga mengancam akan meninggalkan gelar RDPU Bilamana tetap program persutraan tahun 2022 dibahas, sementara aspirator Marsose Gala, mengatakan bukan proses hukumnya yang dipersoalkan, namun yang dipersoalkan adalah kinerja Pemetintah dalam hal kinerja Inspektorat dalam tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ) yang dinilai tidak professional. ( tim )


Social Footer