SULSEL.JEJAKKASUS.ID
WAJO|| Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah
telah menetapkan status tersangka dengan inisial sdr. "M" selaku Ketua Ormas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar
Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana
Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan
dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh
Organisasi Masyarakat DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun 2021, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. M selaku selaku Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Nomor : 03/P.4.19/Fd.1/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Bahwa Tersangka "M" disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di
Rutan Kelas IIB Sengkang.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang
bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor : 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.
(Rls/Red)
Sumber : Kasi Intel Kejari Wajo
Social Footer