Breaking News

Penetapan dan Penahanan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Program BANSOS Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 - 2021

 


SULSEL.JEJAKKASUS.ID

WAJO|| Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alatbukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial "S" Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan SosialBantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. "S" Selaku TKSK (Pendamping) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli2024 dan "R" selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan TersangkaNomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Bahwa Tersangka "S" Selaku TKSK (Pendamping) dan tersangka "MR" Selaku Kordinator Daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1)Jo.Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan tersangka "AN" selaku Direktur CV Jembatan Cela ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:112/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024. Bahwa tersangka "AN" disangka melanggarPrimair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31

Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikoordinatori oleh Andi Trismanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:

1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu:Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti ataumenghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor:32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas DugaanTindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.9.753.317.432,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratustiga puluh dua rupiah).Demikian siaran pers ini kami sampaikan

Sengkang, 23 Juli 2024 

Sumber : Kepala Seksi Intelijen

 A. SAIFULLAH Jaksa Pratama

(A.Rafiuddin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close