Breaking News

Penetapan dan Penahanan Tersangka AA, BS dan MA Dalam Dugaan Tipikor Pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng di Desa Sakkoli Kabupaten Wajo TA 2021

SULSEL.JEJAKKASUS.ID
WAJO|| Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang
sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial AA, BS dan MA selaku selaku Ketua Satgas B dan Anggota tahun
2021 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan
Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran
2021.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo sebelumnya telah menetapkan tersangka SH dalam perkara ini dan telah masuk dalam tahap persidangan dan berdasarkan fakta persidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli di persidangan bahwa peran terdakwa AA menyuruh melakukan pembuatan sporadiks kepada tersangka BS dan MA dan setelah itu tersangka BS dan MA membuatkan sporadiks terhadap 4 bidang tanah atas nama kepala desa sakoli, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. AA, BS dan MA dalam proses pencairan dana ganti rugi selaku Ketua Satgas B dan Anggota sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 05/P.4.19/Fd.1/02/2024, 06/P.4.19/Fd.1/02/2024 dan 07/P.4.19/Fd.1/02/2024
tanggal 06 Februari 2024.

Bahwa Tersangka AA, BS dan MA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikordinatori oleh ANDI TRISMANTO,
S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan MA untuk 20 hari ke
depan di Rutan Kelas IIB Sengkang dan untuk tersangka AA saat ini sudah ditahan di Rutan Makassar dalam perkara
lain.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang
bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 754.455.200,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Gilireng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/4128/B.V/Itprov. tanggal 16 Agustus 2023.
Penulis : A.Rafiuddin
Sumber : Kasi Intel Kejari Wajo

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close