Breaking News

Pembina IHI Apresiasi Kinerja Penyelidik Unit PPA Polres Bone

SULSEL.JEJAKKASUS.ID, WATAMPONE - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Desa Galung, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, kini naik ke tahap penyidikan. Artinya, terduga inisial PBR telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan.

Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) menyampaikan apresiasi atas kinerja baik dan objektif serta profesional dari Penyelidik Unit PPA Polres Bone.
"Apresiasi khusus kami sampaikan kepada penyelidik dan penyidik Polres Bone yang telah melakukan edukasi kesadaran hukum bagi pelaku, bahkan terhadap masyarakat agar menjadi pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan pidana dalam bentuk apapun, termasuk terhadap anak di bawah umur," Masdar, S. H.,
Koordinator Devisi Pemantau Penegakkan Hukum Institut Hukum Indonesia (IHI), Kamis, 11 Desember 2025.
Selanjutnya Masdar mengharapkan pihak Kejaksaan Negeri Bone segera menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk proses peradilan selanjutnya. (*)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close