Breaking News

Kader GAM Dipukul Preman, GAM Luwu Raya Ultimatum Polres Palopo: Tangkap Pelaku dalam 3×24 Jam

SULSEL.JEJAKKASUS.ID, PALOPO - Penganiayaan diduga terjadi kepada salah seorang mahasiswa Universitas Andi Djemma yang juga merupakan kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), yang berada di Sekretariat Jl. Memet, Songka, Kec. Wara Seletan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pada, Senin (24/11/2025).

"Kejadiannya bermula salah satu warga, AY (44), yang tinggal tak jauh dari lokasi, mendatangi Sekretariat sekitar pukul 21.30 Wita untuk menegur. Namun itu teguran memicu pengeroyokan".

Tak hanya itu, Alquais dan temanya yang sedang duduk di depan teras sekretariat untuk beristirahat, namun warga berinisial AY (44) dangan rekannya kembali  menghampiri Alquais dalam keadan emosi sehingga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan  tangan kosong hingga menyebabkan pergeseran pada bagian rahang, hingga korban dilarikan ke rumah sakit Mega Buana Palopo.

Jendral GAM, Wawan Kurniawan mengatakan, korban pemukulan tersebut adalah salah satu Kepala Suku Pasukan "AMARAH" GAM, tentu saya selaku Jendral GAM sangat mengecam keras tindakan premanisme yang di duga dilakukan oleh warga Jalan Memet yang tak mencerminkan itikad kemanusiaan.

“Kami dari Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa tentu sangat geram dengan adanya tindakan premanisme tersebut. Kemudian mendesak Polres Kota Palopo segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana hingga pelaku segera di amankan dalam waktu 3 × 24 Jam. yang di alami oleh kader Gerakan Aktivis Mahasiswa". Ugkap Jendral Gam

Kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda. Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan) jika luka tidak berat. Pasal 170 KUHP apabila tindakan dilakukan bersama-sama (pengeroyokan), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

"Karena dugaan pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku dan menyebabkan luka pada korban, pasal yang paling relevan diterapkan adalah Pasal 170. Tutupnya wawan kurniawan".(Tim Red)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close