SULSEL.JEJAKKASUS.ID, LUWU TIMIR - 27 Agustus 2025
Sekretaris Jendral GAM Luwu Raya Rihal Tamsin yang juga merupakan putra daerah luwu timur menyorot insiden pipa limbah minyak pemrakarsa PT. Vale Indonesia yang mengalami kebocoran dan meluas ke irigasi dan puluhan hektar sawa milik masyarakat.
Rihal menilai inseden tersebut merupakan insiden yang sangat serius menimbulkan pencemaran dan atau pengerusakan lingkungan yang mutlak wajib di pertanggung jawabkan secara hukum baik pemulihan lingkungan (remediasi) maupun ganti rugi materiil dan inmateriil kepada pihak yang dirugikan dan besar kemungkinan berujung pidana/denda jika hasil penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur pidana.
Tanggung Jawab Mutlak pasal 88
Sanksi Pidana dan/atau denda Pasal 99 – 100
UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH.
Mengingat masyarakat yang paling rentan terdampak dari kebocoran pipa minyak PT. Vale adalah petani sawah yang sudah di pastikan akan gagal panen juga membutuhkan waktu yang sangat lama untuk memulihkan tanah sawah menjadi produktif kembali untuk ditanami padi, sehingga hal tersebut akan mempengarugi sosial ekonomi atau pendapatan masyarakat.
Ia menyarankan agar masyarakat tedampak melakukan gugatan ganti rugi atas pencemaran lingkungan, karena pada prinsipnya perusahan wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan tanpa perlu dibuktian.
Dengan hal insiden ini ia meminta kepada Penyidik kepolisisan dan PPNS atau GAKKUM Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penyidikan secara profesionalisme, tsranparansi dan memberikan saksi tegas kepada PT. Vale terkait kebocoran pipa minyak.
Selain itu ia juga meminta ketegasan kepada pemerintah daerah Luwu Timur atau pemerintah pusat untuk mengunakan hak paksaannya untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak PT. Vale karena kejadian ini merupakan kejahatan lingkungan yang merugikan banyak pihak.
Kami mahasiswa akan terus memantau perkembangan dan menunggu hasil pemeriksaan atau temuan dilapangan terkait kebocoran minyak PT. Vale dari pihak terkait. Tutup nya.(*)
Social Footer