WAJO, Sulsel.jejakkasus.id - Ditemukan seorang Guru Non ASN Penerima Sertifikasi di SMPN 5 Sengkang dan rangkap jabatan selaku Pelakasana Tugas ( Plt ) Sekretaris Desa ( Sekdes ) Wajoriaja Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi selatan.
Hal ini sudah disampaikan kepada Drs, H. Alamsya.H. M.Si selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten wajo, dan mengaku permasalahan ini tidak diketahui karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik dari pihak sekolah SMPN 5 Sengkang maupun pihak Desa Wajo Riaja, dan mengakui kalau telah memerintahkan bidang Kepegawaian Disbud untuk memanggil Guru tersebut.
Namun sampai saat ini belum ada informasi yang jelas kalau pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo menindaklanjuti permasalahan tersebut, padahal Pak Kadis pada pemberitaan sebelumnya di media menganggapnya itu suatu persoalan. Demikian disampaikan Marsose Gala Kordinator Tim Investigasi media Katasulsel.com
Marsose Gala, menambahkan hasil investigasi kami bahwa Guru Non ASN Marlina. SP.Gr telah menerima Sertifikasi tahun 2025 ini sebesar rp. 5,7 juta, kemudian sebelumnya sejak tahun 2022 selaku perangkat Desa Wajoriaja dengan jabatan Kepala Seksi Kesejahtraan rakyat telah menerima gaji rp. 1,9 juta perbulan, saat ini telah mendapatkan SK selaku pelaksana tugas ( Plt) Sekretaris desa ( Sekdes ) Wajoriaja
Berdasarkan fakta fakta ini maka seyogyanya APH ( Aparat Penegak Hukum ) dimintak atau tidak dimintak sekiranya dapat turung tangan melakukan penyelidikan ( LIDIK ) Karena permasalahan ini adalah suatu Kasus dugaan perbuatan Kehahatan yang berpotensi dapat merugikan Keuangan Negara dengan dalil seorang APARAT menerima gaji doble dari satu sumber dana yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ), Tegas Marsose Gala Mantan Ketua LAKI DPC Kab. Wajo dua priode.
Selain Marlina,Sp,Gr di LIDIK Juga bisa pengembangan penyelidikan terhadap Kepala Desa Wajoriaja yang menerbitkan SK ( Surat Keputusan ) Pelaksana Tugas Sekdes terhadap Marlina.SP.Gr paska mundurnya Sekdes devinitif Suriadi. S.Pdi, karena kalau kita mengacu pada UU. No. 31 tahun 1999 jo UU. No. 20 tahun 2001 pengganti UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dimana SK yang diterbitkan Kades Wajoriaja berpotensi terjadi KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nefotisme ) artinya Korupsi karena berpotensi memperkaya orang lain, sedangkan Kolusi karena perangkat desanya sendiri sebagai Kasi Kesra, kemudian Nevotisme informasi karena iparnya sendiri. Imbuhnya. ( tim )
Social Footer