SULSEL.JEJAKKASUS.ID, MAKASSAR - Warga Soreang, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Parepare, terkait kisruh keberadaan Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel di daerah itu.
Gugatan dilayangkan karena aspriasi warga Soreang tidak direspon secara positif oleh Pemerintah Kota Parepare.
Pihak yang digugat oleh komunitas warga Watang Soreang Parepare adalah Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel Parepare selaku Tergugat. Kemudian Walikota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lurah Watang Soreang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan Kota Parepare dan Menteri Perhubungan, masing-masing sebagai Turut Tergugat.
Gugatan komunitas warga Soreang yang memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Dr H Sulthani,SH,. MH terdaftar pada Pengadilan Negeri Parepare berdasarkan register Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Pre.
"Jadwal sidang perdana tanggal 12 Agustus 2025," jelas Dr H Sulthani SH MH usai sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa, kemarin. (Ar)
Social Footer