Breaking News

Mantan Wakapolsek Tallo Bersaksi Untuk Annar Sampetoding, Pekan Depan JPU Ajukan Tuntutan

SULSEL.JEJAKKASUS.ID, SUNGGUMINASA -- Pengadilan Negeri Sungguminasa di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, kembali menggelar sidang kasus dugaan uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rabu, 30 Juli 2025. Sidang berlangsung di ruang sidang Chandra Kartika lantai 2.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny, bersama Anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas, menghadirkan Salahuddin Sampetoding atau dikenal dengan Annar Sampetoding sebagai terdakwa. Selama persidangan, Annar Sampetoding didampingi Tim Penasehat Hukumnya yang terdiri dari Dr H Sulthani SH MH dan Jamaluddin Bethel SH.

Sidang menghadirkan ahli pidana Dr.Hardianto Djanggih, S.H.,M.H.,  Dosen Fakultas Hukum UMI. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan  seseorang tidak dapat dipidana kecuali ada kesalahan atau tindak pidana yang dilakukannya. Jika seseorang yang tidak melakukan tindak pidana, tapi diproses pidana, maka konsekuensi harus dibebaskan. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas bagi terdakwa apabila dalam proses persidangan tidak ditemukan alat bukti yang mengharuskan seseorang terdakwa dihukum. Begitu juga dengan Majelis Hakim, bisa memvonis bebas terdakwa apabila tidak cukup bukti untuk menghukum terdakwa.

Dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim,  menanyakan bahwa bagaimana kalau seorang saksi atau terdakwa mencabut keterangannya di persidangan, sementara dia sudah memparaf di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut  ahli, pencabutan keterangan dalam persidangan adalah hak para saksi dan terdakwa. Nanti majelis hakim yang menilai keterangan terdakwa untuk kebenarannya. 

Selain  ahli, juga saksi meringankan yang dihadirkan adalah saksi Sugito, mantan Wakil Kepala Polsekta Tallo, Polrestabes Makassar, menjelaskan bahwa dirinya lebih dari 30 tahun mengenal Annar Sampetoding. Bahkan, dia sering memantau kondisi rumah Annar Sampetoding hampir setiap hari.
Selama ini, Annar Sampetoding dikenal cukup baik dan murah hati. Annar Sampetoding diketahui sebagai pengusaha kayu.

Pada bagian lain dari keterangannya, Sugito menjelaskan bahwa pada  bulan April 2024, Annar Sampetoding menghubunginya memberitahukan bahwa dirinya ingin maju dalam pilkada Sulawesi Selatan sebagai calon gubernur. Namun, belakangan Annar Sampetoding memberitahukan lagi bahwa dirinya tidak jadi maju pilkada karena polingnya hanya nomor 3. 
Tidak berselang lama, Annar Sampetoding memintanya untuk membantu menjualkan mesin cetak alat peraga kampanye. "Jual rugi," katanya.

Menurut Sugito, dirinya melanjutkan chatnya Annar Sampetoding ke temannya untuk menawarkan mesin tersebut. Namun, temannya mengaku tidak berminat membeli karena mesinnya agak ribet. Butuh teknisi.

Saksi selanjutnya adalah Rahmawati yang bantu-bantu di rumah Annar Sampetoding. Dalam kesaksiannya, Rahmawati, menjelaskan, dirinya pernah diamankan di Mapolres Gowa selama seminggu. Namun, sebelum dipulangkan, Rahmawati mengaku, dimintai uang sebesar Rp50 juta. "Saya diminta untuk membayar uang Rp50 juta kalau mau pulang. Tapi saya tidak mau karena tidak ada salahku," katanya.

Sebelum disuruh pulang, Rahmawati mengaku, polisi sempat menurunkan nilai permintaannya hingga Rp30 juta. Namun tetap ditolaknya karena mengaku tidak bersalah. Selama bekerja di rumahnya Annar Sampetoding, Rahmawati mengaku, mengenal sosok Annar Sampetoding sebagai sosok yang baik.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada JPU mengajukan tuntutan. (*)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close