Breaking News

Gadaikan Mobil Temannya, Dua Warga Makassar Dilapor Polisi

SULSEL.JEJAKKASUS.ID, MAKASSAR -Dua warga Kota Makassar,  Provinsi Sulawesi Selatan, Lydiawati Bahar alias Ledy (24) dan Andi Rima Juniawati Puspitasari (23), menjadi terlapor di Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan. Keduanya dilapor oleh Hartati Sahar, warga Jalan Tarakan Kompleks PU, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan Hartati Sahar tertanggal 23 Oktober 2024 dengan nomor laporan: LP/1986/X/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MKS.

Awalnya yang dilapor adalah Andi Rima Juniawati Puspitasari alias Rima. Namun, berdasarkan hasil pengembangan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Makassar, muncul nama lain yakni Lydiawati Bahar alias Ledy. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Penyidik Polrestabes Makassar ke Kejaksaan Negeri Makassar, muncul nama Lydiawati Bahar alias Ledy dan Andi Rima Juniawati Puspitasari alias Rima yang menjadi terlapor.

Terlapor Lydiawati adalah warga Jalan Antang Tamangapa Raya Perumahan Pesona Primagia Klaster Rubi, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan Andi Rima adalah warga Jalan Toddopuli X Perumahan Grand Sulawesi, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Keduanya menjadi terlapor di Polrestabes Makassar yang kasusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait gadai mobil milik Hartati Sahar. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahwa adapun kronologi kejadiannya adalah, pada tanggal 03 Oktober 2024, Lydiawati Bahar datang ke kediaman Hartati untuk meminjam mobil Toyota Yaris berplat DD 1785 KP milik Hartati, dalam kurun waktu 2 jam akan dikembalikan, dengan alasan ingin mengambil sejumlah uang. Kemudian Lydiawati bersama Hartati pergi ke Jl. Andi Tonro V yang saat itu Hartati belum tahu maksud dan tujuan ia ke tempat tersebut. Setiba disana, Hartati dibujuk untuk menandatangani surat yang ia sendiri tidak diberi kesempatan untuk membacanya. Padahal saat itu, ikut pula beberapa saksi-saksi yang ada pada saat itu yakni, Wahyuni (teman Lydiawati), Nanna (Ibu Teman Lydiawati), dan Irfan (Kakak Kandung Lydiawati). 

Namun hingga kini mobil Hartati belum dikembalikan. Padahal, sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar sembilan bulan. "Saya minta bapak-bapak polisi menuntaskan laporan saya ini karena mereka tidak punya niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya sangat dirugikan. Mobil saya sudah tujuh bulan digadaikan mereka," kata Hartati, Jumat, 25 Juli 2025, di Kota Makassar.
Penyidik Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini, Dede, mengakui bahwa pihaknya memang sedang menangani laporan tersebut. "Benar pak ada laporan tersebut. Saat ini, sudah tahap penyidikan," katanya.

Ketika ditanya apakah sudah ada tersangka, Dede mengaku, belum ada penetapan tersangka. "Belum ada penetapan tersangka. Tapi sudah naik ke tahap penyidikan," katanya.
Terlapor, Andi Rima, ketika berusaha dikonfirmasi lewat ponselnya belum memberikan jawaban. (*)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close