Breaking News

Sengketa Hutang Piutang: Ahli Waris Gugat Profesor UNM di Pengadilan Negeri Takalar


SULSEL.JEJAKKASUS.ID, TAKALAR - Ramli Umar  salah seorang oknum dosen UN Makassar bergelar Profesor digugat oleh Nurmala Ma'mun, dkk ahli waris/adik kandung almarhumah Nuraerani Ma'mun (mantan inspektorat kota Makassar dan Sekwan DPRD kota Makassar, Caleg DPRD Prov. SulSel partai Demokrat)  di Pengadilan Negeri Takalar register perkara Perdata No. 1/Pdt.G/2025/PN.Tka.  

Dalam gugatan Nurmala Ma'mun terhadap Ramli Umar dilatar belakangi adanya pinjaman meminjam   uang kakak kandungnya bernama Nuraeni Ma'mur/almh senilai total Rp. 590.000.000,-  pada  Ramli Umar dengan jaminan 2 petak  empang/tambak total seluas11, 28 Ha terletak desa Ujung Baji/Laguruda Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar yang merupakan empang peninggalan orang tuanya terdaftar an. Nuraerani Ma'mur/almh.

Pinjam meminjam  uang ini dilangsungkan tgl 19 Agustus 2019  dikenakan  bunga pinjaman ratusan juta rupiah,   judul pinjaman  diberi titel "Perjanjian jual beli dgn hak membeli kembali",   pihak Ramli Umar mensyaratkan kpd almarhumah diberikan  Surat Kuasa Menjual atas objek jaminan. Bahwa  nilai pinjaman  almarhumah  pada  Ramli Umar adalah Rp. 350 JT kembali 500 JT dalam tempo 3 bln  dan senilai  Rp. 240 JT  dikenakan  bunga 10 %  - 5.%  yang ditarik mundur masa berlakunya. Terkait permasalahan ini,  Ramli Umar  pernah dilaporkan oleh Nurmala Ma'mur  adik almarhumah ke Polda SulSel, namun tindak-lanjut atas laporan ini tidak berjalan, saat ditangani penyidik Direktorat Rskrimum Polda SulSel pernah dilakukan upaya mediasi, namun tidak berhasil, karena pihak terlapor Ramli Umar meminta  kepada Nurmala Ma'mur  selaku pelapor senilai Milyaran Rupiah untuk  menyerahkan kembali 2 petak tanah  empang dimaksud ! Terkait objek jaminan hutang piutang berupa 2 petak empang, Ramli Umar telah kuasai dan kelola  ketika memberi pinjaman kepada Nuraeni Ma'mur tgl. 19 Agustus 2019  sehingga saat ini  terhitung  telah kurang lebih 6 tahun menguasai/menggarap empang untuk lokasi Empang 9,1 ha   dan luas  2,1 ha bulan juli 2024 dengan cara memberikan tebusan gadai kepaa penggarap, Ramli Umar telah menghasilkan keuntungan ratusan juta bahkan milyaran rupiah.  

Pengadilan Negeri Takalar,  telah memproses gugatan Nurmala Ma'mur, dkk kini melalui proses mediasi, dalam gugatan ini turut digugat Kantor Pertanahan Kab. Takalar, H. Kahar Dg Sibali,  digugat pula Notaris/PPAT  Yusran Sirait, SH, dan Aryani Fauziah, SH namun  tidak pernah hadir dlm persidangan walaupun telah resmi dipanggil oleh Pengadilan Negeri Takalar, hal ini sangat kami sesalkan, karena Nurmala Ma'mur, dkk memohon keadilan dan tegaknya hukum atas persoalan ini !

Pada proses sidang mediasi oleh Hakim mediasi Pengadilan Negeri Takalar,  sdr. Ramli Umar  tdk hadir hanya membuat secarik kertas ditandatanganinya diserahkan  kuasanya  kepada Hakim mediasi, Ramli Umar meminta pembayaran Rp. 3,5 MIlyar  untuk tebusan empang 9,1 ha yg dikuasainya/telah dibalik nama, sedangkan hutang pokok hanya  senilai Rp. 350 jt,   dan untuk Empang 2,1 ha meminta dibayar sebesar Rp. 750.000.000,- hutang.pokok alm. Nuraeni Ma'mur hanya senilai Rp. 240.000.000,-  hal ini kami sangat sesalkan, sebab ke 2 Empang peninggalan orang tua Nurmala Ma'mur hanya bersifat  jaminan hutang piutang kepada Ramli Umar  oleh almarhumah Kakak Nurmala Ma'mur, adanya klaim objek  telah dijual kepada Ramli Umar dan sertifikat sudah atas nama Ramli Umar atas objek dimaksud merupakan tindakan melawan hak dan hukum,  jelas merugikan Nurmala Ma'mur dkk selaku adik/ahli waris, sebab perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali  tidak dibenarkan menurut hukum, karena salah satu  bentuk penyelundupan hukum, perjanjian semu dan praktek akal-akalan, pinjam meminjam dilandasi niat ingin memiliki objek empang  11, 32 ha dengan harga murah tidak sesuai aturan.

Perjanjian dengan hak membeli kembali objek tanah,  melanggar UUPA, perbuatan itu batal demi hukum, artinya sejak semula perbuatan ini dianggap tidak berlaku !!! (Red)

Hormat kuasa/penasihat hukum
Nurmala Ma'mur, dkk., 

J. Akbar R SH 
LBH Laskar KEADILAN

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close