SULSEL.JEJAKKASUS.ID
WAJO|| Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas, S.STP, M.Si, memberikan reaksi terhadap 2 (Dua) Desa yang dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Dalam komunikasinya via WhatsApp, Ilyas mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi guna melakukan ekspose pendahuluan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tim pemeriksa reguler menyelesaikan tugasnya.
"Mengenai laporan 2 desa, kami sdh sampaikan kepada Irban Investigasi untuk melakukan ekpose pendahuluan setelah LHP dari tim pemeriksa regular menyelesaikan tugasnya," kata Ilyas, melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat, 10/01/2025.
Ilyas berharap pekan depan, LHP dua Desa tersebut diserahkan ke Irban Investigasi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Insya Allah pekan depan paling lambat LHP 2 desa tsb diserahkan ke Irban Investigasi," ungkap Ilyas.
Sebelumnya, Muhammad Yusri, Koordinator L-KONTAK Kabupaten Wajo, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo guna melakukan audit kinerja penggunaan Dana Desa (DD) sumber anggaran APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Kabupaten Wajo tahun anggaran 2023- 2024.
Yusri mengatakan, bahwa penting bagi publik untuk mengatahui apakah kinerja Kepala Desa dan jajarannya telah memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Pemeriksaan fisik harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Daerah kabupaten Wajo dengan melibatkan Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran (PA), Tim Perencanaan, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan itu nantinya dapat menunjukkan permasalahan terhadap pekerjaan yang dimaksud, apakah elemen struktur sudah sesuai," kata Yusri.
Terkait pelaksanaan kegiatan di Desa Pakanna, Desa Ujunge, Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, dan Desa Barangmamase, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, ditambahkan Yusri, diperlukan Pengujian mutu beton, dan audit mendalam, yang nantinya menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa, termasuk kegiatan lainnya.
"Sebab sering yang terjadi, selisih penurunan mutu beton terlaksana melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c," ungkapnya.
Maka menurut Yusri, untuk memastikan hal itu, pengambilan sampel beton inti (core) wajib dilakukan sehingga nantinya mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton yang terlaksana.
Dia menambahkan, Kepala Desa dalam melaksanakan pencampuran beton, mestinya dilakukan berdasarkan dokumen JMD yang dikeluarkan UPTD Peralatan dan Pengujian Mutu oleh Dinas PUPR Kabupaten Wajo.
"Apakah Kepala Desa dan TPK Desa kemudian pernah membuat JMF, Trial mix ataupun melakukan reviu komposisi campuran sampai dengan pekerjaan pengecoran elemen struktur terselesaikan? Ini yang kami ragukan, sehingga penetapan harga satuan bangunan/ meter kubik dapat dilakukan dengan dasar mutu (Kualitas) yang telah dilakukan pengujian," bebernya.
L-KONTAK Wajo berharap, agar BPK, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo dapat memastikan nantinya, apakah terhadap kegiatan yang telah dilaporkan terjadi kerugian negara atau tidak.
‘Hasil audit nantinya. akan kami pelajari. Karenanya kita tidak mau ada nantinya jual beli perkara lagi dan lagi,” tegasnya. (*)
Social Footer