SULSEL.JEJAKKASUS.ID
WAJO|| Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo untuk melakukan pemeriksaan kembali
terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Pakanna, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Menurut Sukriadi, SH, Divisi Hukum L-KONTAK, kewajiban Inspektorat untuk memeriksa kembali berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan desa, diantaranya, Rencana Kerja Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban, dan dokumen lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan jika penggunaan DD dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami telah melayangkan surat klarifikasi ke Inspektorat Wajo. Ini sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan atau penggunaan dana yang tidak tepat. Inspektorat harus memastikan bahwa Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas Sukriadi, Selasa, 17/12/2024.
Sebab menurut Sukriadi, terdapat beberapa indikasi permasalahan terhadap pelaksanaan pengelolaannya yang sering terjadi.
"Indikasi itu diantaranya, Akuntabilitas atau kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku termasuk kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Begitu juga adanya dugaan Mark-up, atau kelebihan pembayaran, sehingga nantinya akan terjadi pengembalian. Belum lagi masalah transparansi, termasuk penggunaan papan informasi kegiatan. Jika pengembalian itu secara berulang-ulang, maka dipastikan pada tahap perencanaan tidak dilakukan dengan baik," jelasnya.
Ditambahkan Sukriadi, Inspektorat Kabupaten Wajo harus memastikan dengan melakukan pemeriksaan seluruh kegiatan fisik di Desa Pakanna, dan diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penggunaan DD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
"Saya berharap masyarakat mendukung upaya pemeriksaan ini dan memberikan akses kepada inspektorat untuk melakukan pemeriksaan tersebut. sebab itu sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD," ungkapnya.
Sebagai badan pengawasan, menurut Sukriadi, Inspektorat Wajo bertanggung jawab untuk melakukan audit dan pengawasan keuangan disetiap desa. Hal ini penting untuk memastikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah digunakan secara efektif efisien, dan akuntabel demi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Di lain pihak saat di mintai tanggapan Plt. Inspektorat Kabupaten wajo AWALAUDDIN. SIBE.SKM.M Kes saat ditemua diruang kerjanya, Selasa (17/12/24) meyampaikan kami menunggu tim auditor yang bersertifiasi dari BPK ucapnya
Sementara, Ketua Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Provinsi Sulawesi Selatan Ir.A.Rafiuddin, S.H mengatakan, mendukung Inspektorat untuk melakukan Audit atau pemeriksaan kembali terkait dengan dugaan yang dipersoal Lembaga L-KONTAK kalau perlu jangan cuma Desa Pakkanna saja,"ujar A.Rafiuddin
”Kuncinya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan, termasuk dalam penggunaan DD. Inspektorat wajib memeriksa setiap desa untuk memastikan bahwa dana desa tidak disalahgunakan dan digunakan dengan tepat," tutupnya.(**)
Social Footer