WAJO|| Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Wajo, tersangka inisial AN selaku Direktur CV Jembatan Cela dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 dengan sukarela dan kooperatif telah melakukan penitipan uang kerugian keuangan negara yang bersangkutan dengan tersangka AN yang timbul atas perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Bapak Andi Usama Harun, S.H., M.H. bersama dengan Tim Penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan tersebut langsung dari tersangka AN beserta keluarganya sebesar Rp.1.271.553.345,-(satu miliar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
Selanjutnya dilakukan penyitaan atas uang tersebut Kemudian terhadap pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dititipkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Wajo di Bank Rakyat Indonesia (BRI] Cabang Sengkang, hal mana rekening tersebut tidak berbunga yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Hal mana jika nantinya terbukti tersangka AN melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang bersangkutan dengan tersangka AN dan senilai dengan yang telah dititipkan maka uang titipan tersebut akan dirampas untuk Negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.(AR)
Sumber : An. Kepala Kejaksaan Negeri Wajo (Kasi Inteljen A.Saifullah,S.H.,MH)
Social Footer