Breaking News

GAM LR : Kalah Praperadilan, Tamparan Keras Buat Polres Luwu

 


SULSEL.JEJAKKASUS.ID

PALOPO|| Juma'at 26 Juli 2024__

Berdasarkan putusan Prapradilan Putusan PN Makassar kelas 1A Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN Mks. Diketahui, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, hakim memutuskan untuk menggugurkan status Etik selaku kepala desa rante balla sebagai tersangka kasus pungutan liar sebagaimana yang disangkakan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Luwu.

Dengan hal tersebut Wawan Kurniawan selaku Jendral GAM Luwu Raya (GAM LR), Mempertanyakan integritas dan profesionalisme pihak Polres luwu dalam menangani perkara tersebut karena penangan proses penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan pihak polres luwu tidak sesuai dengan prosedur hukum (cacat formil).

“Hal tersebut menjadi catatan buruk dan tamparan keras bagi Polres Luwu yang notabenenya sebagai lembaga penegak hukum, namun jika dimaknai lebih dalam tamparan itulah yang seharus menjadi bahan untuk meningkatkan profesionalisme polres luwu dalam menagani kasus”. Ungkap Jendral (GAM) LR.

Tambahnya, “Polres Luwu juga harus melakukan evaluasi terhadap kinerja tim polres luwu yang menangani perkara ini dan mengevaluasi kembali proses penanganan-Nya terkusus pada aspek formil-Nya. Sehingga peluang dalam proses penyidikan ulang nantinya betul-betul mendapatkan titik objektif sehingga tidak ada lagi kejanggalan dalam proses hukumnya.”

Jendral GAM juga megaskan. “Bahwa kasus ini harus dilakukan Penyidikan ulang, mengigat perkara ini hanya cacat formil sehingga masih ada peluang atau Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Pihak Polres Luwu untuk mentersangkakan kembali Etik Polobuntu yang dari awalnya diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.” Tutupnya.(*)

Sumber : Perkasa94M

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close