Breaking News

Pemusnahan Barang Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Periode Bulan Januari 2024 S/D Maret 2024

SULSEL.JEJAKKASUS.ID
WAJO|| Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 pukul 09.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri
Wajo, jalan Kejaksaan No. 1 Kabupaten Wajo telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara
Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Januari
2024 s/d Maret 2024
Bahwa adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama
Harun, S.H., M.H., Kapolres Wajo AKBP. H. Fatur R., S.H., M.H., Wakapolres Wajo Kompol Hardjoko,
S.H., M.H., Yusrimansyah, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Sengkang, Para Kepala Seksi pada
Kejaksaan Negeri Wajo, Jaksa Fungsional, Pegawai Kejaksaan Negeri Wajo serta PPNPN Kejaksaan
Negeri Wajo. 

Adapun barang bukti yang 
dimusnahkan dari berbagai perkara antara lain terdapat 21 perkara tindak
pidana narkotika dengan total barang bukti narkoba seberat 16,384 gram; perkara pencurian
sebanyak 1 perkara; perkara penganiayaan/pembunuhan sebanyak 7 perkara; perkara asusila
sebanyak 3 perkara; perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebanyak 1 perkara; dan perkara perjudian 1 perkara. 
(A.Rafiuddin) 
Sumber : Kasi Intel Kejari Wajo

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close