SULSEL.JEJAKKASUS.ID
KENDARI | Bertempat di depan Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), sejumlah aktivis dari konsorsium Merah Putih Berkibar Indonesia (MPB) dan Serikat Pemuda Indonesia (SPI) serta Kesatuan Organisasi Pemuda Indonesia (KOPI) bersama emak-emak marombo pantai yang di pimpin koordinator lapangan (Korlap) Fajar dan Sarman, menggelar Aksi unjuk Rasa (Unras).
Demo ini terkait adanya dugaan ijazah palsu yang dipergunakan oknum kepala desa (Kades) inisial AK pada pemilihan calon kepada desa tahun 2019 dan 2023.
Aksi unjuk rasa yang di gelar pada Rabu (22/05/24) itu meminta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses hukum terkait dugaan ijazah palsu yang di pergunakan oleh Kades inisial AK dalam memuluskan langkahnya sebagai calon kepala desa di Wilayah Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara
Korlap Fajar dalam orasi nya menyampaikan, pada periode sebelumnya yaitu tahun 2019, hingga 2023 Inisial AK menjabat sebagai Kepala Desa Marombo Pantai di Kabupaten Konawe Utara yang di duga menggunakan ijazah palsu sejak periode 1 dan periode 2 menjabat.
"Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra serta menyampaikan laporan secara resmi dugaan ijazah palsu hingga menjabat sebagai kepada desa marombo pantai," kata Fajar.
Hal itu kami patut mencurigai sebab kepala desa tersebut memakai dua ijazah SMP yang berbeda dalam pencalonan dirinya yakni, tahun 2019 ia memakai ijazah SMP terbuka 3 Kendari, dan pencalonan dirinya tahun 2023 memakai ijazah SMP Negeri Lateri Ambon
"Kami mencurigai adanya indikasi ijazah yang tidak benar. Kok ada satu warga negara memiliki 2 ijazah SMP yang jarak terbitnya 2 ijazah tersebut cukup terpaut jauh yang SMP terbuka 3 Kendari terbit 2005 sedangkan SMP Negeri Lateri Ambon terbit tahun 1992. Dan anehnya ijazah tersebut bisa lolos dari panitia seleksi Kepala Desa pada saat itu," ungkap Fajar
Lanjutnya, kami menilai kepala desa ini memiliki keistimewaan tersendiri dalam pencalonan dirinya sebagai kepala desa karena 2 kali pencalonan ini dengan memakai dua ijazah yang berbeda.
"Kami juga melihat ada beberapa yang berbeda dari 2 ijazah tersebut seperti tempat lahir, nomor seri dan tanda tangan berbeda dalam ijazah itu," terang Fajar.
Sementara itu korlap Sarman, kami menduga adanya indikasi ketidak terbukaan kepala desa dalam pengelolahan anggaran di Desa. Sebab pelaksanaan proyek pembangunan desa tidak pernah menyampaikan kepada BPD Desa Marombo Pantai dan itu di akui Ketua BPD sendiri.
"Proses pembangunan drainase dan bak air yang tidak di tau oleh Ketua BPD, bahkan jumlah anggaran yang digunakan tidak di ketahui berapa kisaran anggaran yang dihabiskan serta ketua BPD juga tidak pernah menanda tangani laporan pertanggung jawaban desa," ucap Sarman dalam orasinya.
Dan proses ketidak terbukaan kepala desa tersebut nantinya akan timbul cikal bakal lahirnya korupsi yang akan menimbulkan kerugikan dari keuangan negara keran tidak ada transparan dalam pengelolahan keuangan negara.
Olehnya itu, para demonstran meminta kepada Kapolda Sultra untuk mengungkap kebenaran dua ijazah yang dipakai oleh Kepala Desa dalam pencalonan dirinya sebagai kepala desa marombo pantai.
"Meminta Kapolda Sultra untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini sekolah yang menerbitkan ijazah-ijazah tersebut untuk diperiksa kebenarannya, serta memeriksa kepala desa terkait ketidak terbukaannya dalam pengelolahan anggaran desa yang menimbulkan indikasi KKN di Desa Maromno Pantai. pungkas Sarman
Guna keperluan konfirmasi, hingga berita ini dilansir oknum Kepala Desa Marombo Pantai (Kades) belum berhasil di hubungi awak media ini.
(A.Rafiuddin/tim redaksi).
Social Footer