SULSEL.JEJAKKASUS.ID
MAKASSAR|| Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng
Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo TA 2021.
Pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa SH dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Putusan Nomor 144/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 18 Maret 2024 yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair (Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dan tindak pidana Pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair (Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 754.455.200,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) oleh karena terdakwa telah mengembalikan uang pengganti sebagaimana telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 208/Pen.Pid-SITA/2023/PN Skg ditetapkan tanggal 19 Oktober 2023, dan disetorkan ke nomor rekening 019501001180309 a.n RPL 055 KEJARI SENGKANG UTK PS, maka terhadap barang bukti uang sebesar Rp. 755.919.901,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus satu rupiah) tersebut dinyatakan sebagai pembayaran uang pengganti dan kelebihan pengembalian pembayaran sebesar Rp. 1.474.701,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa.
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan terhadap terdakwa SH yang menyatakan agar Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 754.455.200,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) .
Bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Upaya Hukum sehingga terhadap perkara tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan segera akan dilakukan eksekusi.
Sedangkan untuk perkara pengembangan atas nama tersangka dengan inisial AA, BS dan MA selaku Ketua Satgas B dan Anggota tahun 2021 masih dalam tahap penyidikan yakni melakukan pemeriksaan saksi dan ahli.
Bahwa Tersangka AA, BS dan MA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(Ar)
Sumber : Kasi Intel Kejari Wajo A.Saifullah, S.H.,M.H
Social Footer