SULSEL.JEJAKKASUS.ID
SENGKANG|| Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 pukul 14:00 WITA bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Wajo, Jalan Kejaksaan No.1 Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap 2 ) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Wajo yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo tahun 2021.
Bahwa identitas tersangka dengan inisial sdr "M" selaku Ketua Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo
Bahwa tersangka disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Subsidiair, pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Bahwa tersangka dalam melakukan perbuatannya yakni Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo periode tahun 2021 mengajukan proposal kepada pemerintah kabupaten Wajo dengan Nomor :007/PK.DPC.LAKI/WJ/V/2020, tanggal 20 Mei 2020 perihal proposal kegiatan Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Wajo. Anggaran yang dibutuhkan Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Wajo sebesar Rp.244.950.000 (Dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) namun realisasi yang disetujui oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pemerintah kabupaten Wajo atas proposal yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Wajo adalah sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) sebagai bentuk dana Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan.
Pihak pemerintah daerah kabupaten Wajo meminta Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Kabupaten Wajo terkait penggunaan Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan namun tak kunjung memberikan Laporan Pertanggung Jawaban atas Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo.
Bahwa atas perbuatan tersangka dalam rangka Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo periode Tahun 2021 mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Dalam rangka perhitungan kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada Perkara Penyimpangan atas pengelolaan Dana Hibah oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo Nomor : 700.01.2.1/213.1/DH/V/Itda tanggal 22 Desember 2023.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2024 terhadap tersangka telah dilaksanakan pemindahan Tahanan dari Rutan Sengkang ke Lapas Kelas l Makassar, untuk selanjutnya akan dilakukan pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat ini.(Ar)
Sumber : Kasi Intel Kejari Wajo A.Saifullah,S.H.M.H
Social Footer