SULSEL.JEJAKKASUS.ID
SENGKANG|| ANDI Harinawati, SH, Supriadi, S.H Kuasa Hukum Terdakwa MERIJAYANTI Alias ANTI Binti NONGKENG
Dalam Perkara No: 204 / Pid.Sus/2023/PN.Skg, Pleidoi yang di bacakan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 di persidangan Pengadilan Negeri Sengkang, dengan tanpa keraguan menolak keras hasil visum Korban AHMAD FACHRIL Kelas 3 UPTD SDN N0 346 Limpomajang Kabupaten Wajo.
Dimana dalam Visum tertulis
Hasil Visum Et Repertum Nomor VR/15/Pusk.MU/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023 yang di periksa dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Evi Sriwahyuni S.Ked.:
Hasil Pemeriksaan Telah tiba pasien di IGD Puskesmas Majauleng pada Hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 pukul 09.50 Wita, Seorang laki-laki usia +9 Tahun datang diantar oleh orang tuanya mengenakan pakaian seragam sekolah dasar (batik) dengan celana merah memakai sepatu sekolah
Terdapat satu buah luka kemerahan ukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter pada pipi kiri korban.
Kesimpulan : Luka-luka tersebut diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul/ Tindakan kekerasan
Bahwa akibat yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan anak korban mengalami sakit pada pipi kirinya, sakit pada pinggangnya dan pusing pada kepalanya serta trauma saat bertemu dengan terdakwa.
Menurut Andi Harinawati,S.H yang juga mantan Aktivis LSM AISS Peduli Kemanusiaan sapaan Andi Rina, hasil visum adalah sebagai alat bukti tidak memenuhi persyaratan hukum, tidak sesuai aturan undang-undang yang berlaku, karena dasar hukum Visum et Revertum adalah sebagai berikut :
Pasal 133 KUHAP menyebutkan :
(1) dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seseorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat atau pemeriksaan bedah mayat.
Di mana proses tahapan Visum yaitu : Laporan Korban ke Polisi, Berdasarkan Laporan Korban Penyidik Kepolisian membuat Rekomendasi permintaan visum ke Rumah sakit atau ke Puskesmas yang ditujukan, dengan mencantumkan identitas korban secara terang, dan diantar oleh Penyidik yang berwenang dan hasil visum diambil Penyidik bila mana sudah diperlukan,"ucapnya
Bahwa melihat kronologis hasil Visum Et Repertum Nomor VR/15/Pusk.MU/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023 yang di periksa dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Evi Sriwahyuni S.Ked.:
Keganjilan Sementara tertulis Hasil sebagai berikut Pemeriksaan, Telah tiba pasien di IGD Puskesmas Majauleng pada Hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 pukul 09.50 Wita, Seorang laki-laki usia + 9 Tahun datang diantar oleh orang tuanya mengenakan pakaian seragam sekolah dasar (batik) dengan celana merah memakai sepatu sekolah
Bahwa korban tanpa nama : dan datang diantar oleh orang tuanya, seharusnya diantar oleh penyidik yang menangani perkara tersebut,"ucap Andi Rina
MERIJAYANTI Alias ANTI Binti NONGKENG, TERDAKWA Dalam Perkara No: 204 / Pid.Sus/2023/PN.Skg, dengan Dakwaan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 Huruf c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"tutupnya
(A.Rafiuddin)
Social Footer