SULSEL.UPDATE24JAM.ID
WAJO|| Hari selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, tim penyidik kejari wajo telah melakukan ekspose perkara BPNT Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan secara virtual dengan BPK Pusat
Menurut Kasi Intel Kejari Wajo Mirdad,S.H.,M.H.Bahwa yang hadir dalam pelaksanaan ekspose perkara Kasi Pidsus, Kasi Intel serta tim penyidik kejari wajo sementara BPK Pusat yang hadir adalah tim auditor,"ucap Mirdad
Maksud dan tujuan ekspose untuk meminta keterangan atau petunjuk dari BPK agar penyidik Kejari Wajo memiliki dasar dalam penetuan perhitungan kerugian negara dan juga untuk menghindari -perbedaan persepsi terhadap hasil pemeriksaan BPK, juga memastikan apakah terjadi kerugian negara pada kasus BPNT, dan sekaligus untuk mengetahui hal-hal yang kurang khususnya jika dihubungkan dengan aspek hukum. Kasus ini dikembangakan dari penyelidikan ke penyidikan Kejari Wajo.
Bahwasanya tim penyidik Kejari wajo sudah menjelaskan kronologis hingga terjadinya perbuatan melawan hukum terhadap regulasi pedoman umum penyaluran BPNT, sementara pihak BPK Pusat melakukan diskusi dan silang pendapat kepada tim penyidik kejari wajo guna merangkum dan pihak BPK Pusat meminta sejumlah dokumen untuk dipelajari lebih lanjut guna menentukan sikap atau dapat menghitung adanya kerugian negara atau tidak.
Dalam hal ini guna mendukung kelancaran penangangan kasus BPNT yang sementara bergulir, penyidik kejari wajo membuka ruang dan kerjasama kepada masyarakat jika ada info atau dokumen pendukung lainnya yang dianggap bisa untuk dijadikan sebagai sarana pendukung pembuktian bisa berkolaborasi dengan penyidik Kejari wajo, meskipun penyidik sudah memperoleh data dan dokumen lainnya."Tegasnya.(*)
Penulis : A.Rafiuddin
Social Footer