SULSEL.UPDATE24JAM.ID
WAJO|| Satreskrim Polres Wajo terus melengkapi berkas perkara kasus mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal. Diduga pemilik mobil yakni Koordinator Pelabuhan Bangsalae Siwa, Andi Lani sebagai pemilik 340 jerigen solar yang diangkut oleh truk terguling di Wajo. Solar ilegal yang diangkut disebut berasal dari Kabupaten Bone, dua tersangka, yakni Sopir dan Kondektur pengangkut BBM Solar bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Theodorus Echeal Setyawan, SIK., MH. mengatakan saat ini Berita acara pemeriksaan sudah tahap satu ke kejaksaan, dan saat ini sedang di teliti oleh kejaksaan, kita tunggu petunjuk jaksa. " Apabila sudah P21 kami akan bawa tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wajo," ujarnya, Jumat, 15 September 2023.
Dia melanjutkan pihaknya pemeriksaan saksi ahli sudah dilakukan atas kasus penimbunan solar yang melibatkan kedua tersangka untuk memperjelas keterlibatan tentang pengangkutan dan kepemilikan solar tersebut "pemeriksaan saksi ahli sudah di lakukan," ujarnya.
Setelah itu pihaknya akan kembali mengirim berkas perkara ke Kejari jika sudah lengkap (P21),"tutup mantan kasat reskrim polres Soppeng. (A.Rafiuddin)
Social Footer