SULSEL.UPDATE24JAM.ID
WAJO|| Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menaikkan status dugaan penyalahgunaan dana hibah Organisasi Masyarakat (ORMAS) Tahun 2021, di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, yang semula tahap penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint - 02/P.4.19/F.d.1/09/2023 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo
Pada tanggal 14 September 2023 terkait penyalahgunaan dana hibah Pemda Wajo yang dikelola oleh DPC LAKI Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
“Penanganan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah ORMAS Tahun 2021 pada Pemerintah Daerah (Pemda) Wajo ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Wajo, Mirdad, S.H.,MH. Selasa Sore (19/9/2023).
Mirdad menjelaskan, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan itu berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, mulai pengumpulan data hingga permintaan keterangan dari pihak terkait.
Ditempat terpisah Kasipidsus Kejari Wajo, Andi Trismanto,S.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Tim telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran dana hibah ORMAS Pemda Wajo Tahun 2021, sehingga status penanganannya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dia menyatakan hari ini Selasa, 19/9/2023 sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi yaitu saudari Andi Misjulianti beliau sebagai Kabid di Kesbangpol Kabupaten Wajo dan saudara Drs.H. Alamsyah, M.Si beliau saat itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sekarang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo.
Diberitakan, Ormas DPC LAKI Kabupaten Wajo diduga telah menyalahgunakan dana hibah dari Pemda Wajo Tahun Anggaran 2021
Pasalnya, dana hibah yang diperuntukan kepada Ormas DPC LAKI Kabupaten Wajo selama lebih setahun tahun itu tidak ada laporan pertanggungjawaban kepada Pemda setempat.(**)
Editor : A.Rafiuddin
Social Footer