SULSEL.UPDATE24JAM.ID
TAKALAR|| Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Pasar Dande-Dandere, Kecamatan Mappakasunggu pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2016 di Kabupaten Takalar, dan pada hari ini Kamis, 10/8/23 penyidik kejaksaan negeri takalar telah menaikkan status 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka masing - masing atas nama :
1. AA yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku kuasa direktur CV. Azdkiah Ramadhani berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-33/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
2. H yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Pelaksana Kegiatan dari CV. Azdkiah Ramadhani berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-34/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
3. AM yang dalam proyek pekerjaan tersebut selaku Konsultan Pengawas CV. Paraga Nusantara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-35/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Bahwa AA, AM dan H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1)KUHAP, dan penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD H.Padjongan Daeng Ngalle Kabupaten Takalar dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Bahwa tersangka dilakukan penahanan Selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas ll B Takalar, tersangka atas nama AA berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor Print-02/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, tersangka atas nama H berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor Print-03/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dan tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor Print-04/P.4.32/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA, AM dan H sebagai tersangka yaitu terkait pekerjaan Pembangunan pasar Dande-Dandere, Kecamatan Mappakasunggu (Kepulauan Tanakeke) pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian dan ESDM Kabupaten Takalar tahun anggaran 2016 yang bersumber dari dana APBD dengan anggaran Rp.972.878.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah). Namun dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut tidak sesuai Spesifikasi dalam kontrak sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, bahwa berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara yaitu total lolos sebesar Rp.972.878.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Pasal yang disangkakan :
PRIMAIR : pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang RI Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Kasi Intel Kejari Takalar/A.Rafiuddin)
Social Footer