SULSEL.UPDATE24JAM.ID
WAJO|| Pada hari kamis tanggal 27 juli 2023 sekitar pukul 04.00 wita, bertempat di RS Lamadukkelleng Sengkang , telah meninggal dunia terdakwa perkara pembunuhan atas nama ANSAR bin Levis bin Mase
Terpisah, Kasi Intel Kejari Wajo, Mirdad, S.H.,MH saat dihubungi via WhaatsAap, Kamis, 27 Juli 2023 membenarkan Bahwa sebelumnya terdakwa telah menjalani proses persidangan dan telah ditahan di Rutan Kelas ll Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana pasal sangkaan pasal 338 ( KUHP) atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dan menjelang proses persidangan terdakwa mengalami gangguan kesehatan sehingga dibantar ke RS Lamadukkellleng Sengkang Kabupaten Wajo untuk menjalani pemeriksaan"ujar Mirda
Lebih lanjut Sekitar 3 minggu terdakwa dirawat di RS Lamadukkelleng Sengkang dengan pengamanan ketat dari personil kejaksaan namun kondisi terdakwa semakin menurun dan akhirnya meninggal dunia.
Adapun diagnosa dari pihak dokter Rumah sakit karena adanya pembengkakan ginjal",kata Mirdad.(**)
Social Footer