SULSEL.UPDATE24JAM.ID
JAKARTA|| Kantor Berita RBN – Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus penjualan ginjal di Bekasi. Salah seorang tersangka merupakan anggota Polri berinisial Aipda M.
Dikutip dari Sindonews.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, Aipda M berperan merintangi proses penyidikan. Dia meminta uang Rp612 juta kepada sindikat agar kejahatan tersebut tidak dibongkar.
Lanjut Hengki, Aipda M memerintahkan sindikat membuang telepon genggam mereka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Aipda M juga menipu sindikat bahwa dia bisa membantu menghentikan kasus ini. Dia meraup keuntungan ratusan juta dari aksi menipu para anggota sindikat tersebut.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku, menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ujar Hengki
Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
"Ada 12 tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Dari 12 orang ini, 9 di antaranya merupakan anggota sindikat dalam negeri. Mereka bertugas mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban dan mengirim korban ke Kamboja.
Kemudian 1 tersangka lain dari sindikat Kamboja. Dia berperan menjadi penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan.
Dua tersangka lainnya adalah anggota Polri berinisial Aipda M dan seorang pegawai Imigrasi.
Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen. Polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi penampungan para korban di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja.
(A.Rafiuddin/Tim RBN)
Social Footer