Breaking News

Lurah Watang Soreang dan Kadis Pendidikan Tak Hadir, PN Parepare Tunda Sidang Perdana Gugatan Terhadap Yayasan Gamaliel

SULSEL.JEJAKKASUS.ID, PAREPARE - Pengadilan Negeri Kelas II Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai menggelar sidang gugatan terhadap Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel yang diajukan oleh warga Soreang, Kota Parepare. Sidang perdana gugatan digelar Selasa, 12 Agustus 2025. Namun, sidang tersebut ditunda karena sejumlah Tergugat tidak hadir pada sidang perdana tersebut. Mereka yang tak hadir adalah Lurah Watang Soreang, Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare dan Kepala Dinas Penanaman Modal. Khusus untuk kepala dinas Penanaman Modal, sebenanrya hadir saat sidang, tapi dianggap tidak hadir karena tak membawa surat putusan atau SK sebagai kepala dinas.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 26 Agustus 2025.
Untuk gugatan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel, warga Soreang menunjuk Kantor Hukum Dr H Sulthani SH MH sebagai kuasa hukumnya. Dr H Sulthani SH MH memimpin langsung Tim Kuasa Hukum dengan Anggota Sutarmin Yaman SH, Abd.Razak Arsyad S H MH. 

Sementara itu, PN Kelas II Parepare menunjuk Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Parepare, Rutmarina Damayanti Siregar SH MH sebagai Ketua dengan Anggota Romi Hardika SH dan Ardi Syahputra SH serta Dewi Satriyani SH sebagai Panitiera Pengganti.
Sidang digelar di ruang sidang PN Kelas II Parepare yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kota Parepare.

Warga Soreang, Kota Parepare, menggugat keberadaan dan pembangunan sekolah Kristen Gamaliel yang terletak di Kecamatan Soreang. Pembangunan sekolah tersebut dinilai cacat administrasi karena proses penertiban izin-izin pembangunan tidak memenuhi syarat. Selain itu, dari aspek sosial, keberadaan sekolah tersebut disoal karena berdiri di tengah-tengah perkampungan  warga muslim. (*)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close