Breaking News

Hari Ini, Nursanti Hadirkan Saksi A De Charge

SULSEL.JEJAKKASUS.ID, MAKASSAR - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,1 miliar dengan korban mantan Bupati Mamasa dua periode, Ramlan Badawi, kembali akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, hari ini, Rabu, 9 Juli 2025.

Pada persidangan kali ini, terdakwa akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan. "In syaa Allah, sebentar kita akan menghadirkan saksi a de charge," ujar Penasehat Hukum Nursanti, Mochtar Djuma.
Saksi a de charge adalah saksi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dengan tujuan untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa dalam suatu perkara pidana. Jadi, saksi ini dihadirkan untuk membantu terdakwa membuktikan bahwa ia tidak bersalah atau untuk mengurangi hukuman yang mungkin dijatuhkan. 

Menurut Mochtar Djuma, saksi yang akan dihadirkan nanti merupakan orang yang mengetahui tentang kliennya bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. " Hubungan antara Hj dengan Pak Ramlan Badawi itu memiliki hubungan khusus sehingga pemberian kepada Hj Nursanti tidak bisa dikategorikan sebagai penipuan dan penggelapan," ujar Prawidi Wisanggeni, Penasehat Hukum Hj Nursanti yang lain.
Baik Mochtar maupun Prawidi Wisanggeni yakin bahwa kliennya akan bebas dalam kasus yang menjeratnya.

Hj Nursanti, mantan calon Bupati Sinjai periode 2024-2029 diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Makassar karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, terkait kerjasama tambang. Namun, Hj Nursanti membantah bahwa uang yang diberikan oleh Ramlan Badawi terkait bisnis kerjasama tambang. Menurut dia, uang tersebut sebagai bentuk dukungan politik kepada dirinya saat maju di pilkada Sinjai tahun 2024 lalu karena adanya hubungan khusus antara mereka berdua.(*)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close