Breaking News

Kuasa Hukum Alwan Sihadji Nilai Dakwaan JPU Cacat Formil

SULSEL.JEJAKKASUS.ID, KEPULAUAN SELAYAR - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bonea, Muhammad dan Sekretarisnya, Rahmatiah membantah keras tuduhan dugaan korupsi senilai Rp 357 juta lebih yang dialamatkan kepada Kepala Desa, Alwan Sihadji, SH saat memberikan kesaksian didepan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar pada Selasa 17 Juni 2025 kemarin.

Menurut Muhammad saat memberikan kesaksian, Alwan Sihadji selaku Kepala Desa Bonea dalam melakukan pengelolaan Dana Desa (DDs) selama tahun 2022 dan 2023 dinilai sangat transparan dengan mengutamakan sistem akuntabilitas. Bahkan seluruh pengeluaran dana desa sudah disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) yang dilaksanakan secara terbuka." katanya.

Disamping itu, baik Muhammad maupun Rahmatiah telah memberikan keterangan secara lugas dan gamblang akan kesederhanaan hidup Alwan Sihadji ditengah-tengah masyarakat di Desa Bonea Pulau Bonerate. Alwan Sihadji hanya menggunakan kendaraan dinas roda dua milik Pemdes sebagai alat transportasi. Apalagi Alwan selama ini dinilai sangat hati-hati dalam mengelola dana desa. Olehnya itu kata dia, tidak ada penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Alwan." tegasnya.

Pernyataan senada juga dilontarkan Sekretaris BPD Desa Bonea, Rahmatiah. Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2022 dan 2023, pihak BPD Desa Bonea sama sekali tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran berat berupa penyalahgunaan anggaran dana desa. Dan kami secara jujur baru mengetahui angka kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai angka Rp 357 juta lebih itu melalui pemberitaan dimedia sosial bukan dari laporan secara resmi lembaga auditor, baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Inspektorat sebagai lembaga auditor resmi pemerintah." ujarnya. 

Selain itu, BPD Desa Bonea juga sama sekali tidak mengetahui keberadaan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Yuniswar dan rekan di Desa Bonea. Oleh karena itu, baik Muhammad maupun Rahmatiah menyarankan agar penyelesaian kesalahan administrasi melalui jalur internal dan administratif sesuai mekanisme pembinaan Program Kejaksaan melalui "Jaksa Jaga Desa." katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Alwan Sihadji yakni Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dinilai cacat formil dan mesti harus digugurkan demi hukum. Disisi lain juga mempertanyakan keabsahan audit dari Kantor Akuntan Publik yang menurut mereka tidak memiliki wewenang untuk menghitung kerugian keuangan negara. Sebab audit keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh BPK, BPKP dan Inspektorat." pungkas Ratna Kahali.

Muhammad Sirul Haq juga menambahkan bahwa kesaksian para saksi kunci yang mengaku tidak mengetahui angka kerugian keuangan negara telah menunjukkan adanya sinyaleman rekayasa hukum dan pelanggaran prinsip due process of law. Olehnya itu kami perlu mengingatkan bahwa putusan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar sebelumnya yang memerintahkan pengembalian uang senilai Rp 357 juta lebih yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara kepada terdakwa karena kurangnya dua alat bukti sah.

      Sidang dugaan tindak pidana korupsi ini pun menjadi sorotan atas proses hukum yang dijalani oleh Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasi'marannu Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close