SULSEL.JEJAKKASUS.ID, TAKALAR - Ramli Umar salah seorang oknum dosen UN Makassar bergelar Profesor digugat oleh Nurmala Ma'mun, dkk ahli waris/adik kandung almarhumah Nuraerani Ma'mun (mantan inspektorat kota Makassar dan Sekwan DPRD kota Makassar, Caleg DPRD Prov. SulSel partai Demokrat) di Pengadilan Negeri Takalar register perkara Perdata No. 1/Pdt.G/2025/PN.Tka.
Dalam gugatan Nurmala Ma'mun terhadap Ramli Umar dilatar belakangi adanya pinjaman meminjam uang kakak kandungnya bernama Nuraeni Ma'mur/almh senilai total Rp. 590.000.000,- pada Ramli Umar dengan jaminan 2 petak empang/tambak total seluas11, 28 Ha terletak desa Ujung Baji/Laguruda Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar yang merupakan empang peninggalan orang tuanya terdaftar an. Nuraerani Ma'mur/almh.
Pinjam meminjam uang ini dilangsungkan tgl 19 Agustus 2019 dikenakan bunga pinjaman ratusan juta rupiah, judul pinjaman diberi titel "Perjanjian jual beli dgn hak membeli kembali", pihak Ramli Umar mensyaratkan kpd almarhumah diberikan Surat Kuasa Menjual atas objek jaminan. Bahwa nilai pinjaman almarhumah pada Ramli Umar adalah Rp. 350 JT kembali 500 JT dalam tempo 3 bln dan senilai Rp. 240 JT dikenakan bunga 10 % - 5.% yang ditarik mundur masa berlakunya. Terkait permasalahan ini, Ramli Umar pernah dilaporkan oleh Nurmala Ma'mur adik almarhumah ke Polda SulSel, namun tindak-lanjut atas laporan ini tidak berjalan, saat ditangani penyidik Direktorat Rskrimum Polda SulSel pernah dilakukan upaya mediasi, namun tidak berhasil, karena pihak terlapor Ramli Umar meminta kepada Nurmala Ma'mur selaku pelapor senilai Milyaran Rupiah untuk menyerahkan kembali 2 petak tanah empang dimaksud ! Terkait objek jaminan hutang piutang berupa 2 petak empang, Ramli Umar telah kuasai dan kelola ketika memberi pinjaman kepada Nuraeni Ma'mur tgl. 19 Agustus 2019 sehingga saat ini terhitung telah kurang lebih 6 tahun menguasai/menggarap empang untuk lokasi Empang 9,1 ha dan luas 2,1 ha bulan juli 2024 dengan cara memberikan tebusan gadai kepaa penggarap, Ramli Umar telah menghasilkan keuntungan ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
Pengadilan Negeri Takalar, telah memproses gugatan Nurmala Ma'mur, dkk kini melalui proses mediasi, dalam gugatan ini turut digugat Kantor Pertanahan Kab. Takalar, H. Kahar Dg Sibali, digugat pula Notaris/PPAT Yusran Sirait, SH, dan Aryani Fauziah, SH namun tidak pernah hadir dlm persidangan walaupun telah resmi dipanggil oleh Pengadilan Negeri Takalar, hal ini sangat kami sesalkan, karena Nurmala Ma'mur, dkk memohon keadilan dan tegaknya hukum atas persoalan ini !
Pada proses sidang mediasi oleh Hakim mediasi Pengadilan Negeri Takalar, sdr. Ramli Umar tdk hadir hanya membuat secarik kertas ditandatanganinya diserahkan kuasanya kepada Hakim mediasi, Ramli Umar meminta pembayaran Rp. 3,5 MIlyar untuk tebusan empang 9,1 ha yg dikuasainya/telah dibalik nama, sedangkan hutang pokok hanya senilai Rp. 350 jt, dan untuk Empang 2,1 ha meminta dibayar sebesar Rp. 750.000.000,- hutang.pokok alm. Nuraeni Ma'mur hanya senilai Rp. 240.000.000,- hal ini kami sangat sesalkan, sebab ke 2 Empang peninggalan orang tua Nurmala Ma'mur hanya bersifat jaminan hutang piutang kepada Ramli Umar oleh almarhumah Kakak Nurmala Ma'mur, adanya klaim objek telah dijual kepada Ramli Umar dan sertifikat sudah atas nama Ramli Umar atas objek dimaksud merupakan tindakan melawan hak dan hukum, jelas merugikan Nurmala Ma'mur dkk selaku adik/ahli waris, sebab perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali tidak dibenarkan menurut hukum, karena salah satu bentuk penyelundupan hukum, perjanjian semu dan praktek akal-akalan, pinjam meminjam dilandasi niat ingin memiliki objek empang 11, 32 ha dengan harga murah tidak sesuai aturan.
Perjanjian dengan hak membeli kembali objek tanah, melanggar UUPA, perbuatan itu batal demi hukum, artinya sejak semula perbuatan ini dianggap tidak berlaku !!! (Red)
Hormat kuasa/penasihat hukum
Nurmala Ma'mur, dkk.,
J. Akbar R SH
LBH Laskar KEADILAN
Social Footer