SULSEL.JEJAKKASUS.ID
WAJO - Warga JL.Reformasi Timur Perumahan Danau Tempe Permai melalui Kuasa Hukumnya ANDI HARINAWATI, SH & PATNERS Melayangkan Surat SOMASI ,Permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) “ PT.Nei Dua Karya Persada Sengkang “ pada Tanah-tanah Kelebihan Bangunan Rumah Permanen Type 21 PLUS, di Perumahan Danau Tempe Permai Desa Assorajang, Menurut salah satu warga Drs.Ambo Umma mengatakan bahwa Kami adalah Pemilik Sah secara hukum, karena telah membayar Lunas, sebelum Akat Kredit pada BANK BTN Makassar, di Gedung SMK Tanasitolo, pada Bulan April Tahun 2000, atas Penerbitan Sertipikat tersebut adalah Cacat Administrasi dan sertipikat Harus dibatalkan Karena terjadi Perbuatan Melawan Hukum, serta bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku,hal yang sama dialami warga lainnya”tegas Ambo Umma
Sebagiamana kami Kutip Surat SOMASI, yang dibuat oleh Kuasa hukum sbb:
Bahwa dengan ini kami menyampaikan KEBERATAN, dan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan Sertipikat, Hak Guna Bangunan (HGB) PT. NEI DUA KARYA PERSADA Sengkang yang di terbitkan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo di Perumahan “ DANAU TEMPE PERMAI “ diatas tanah Kapling-kapling bagian Kelebihan Tanah Rumah Permanen Standar Type 21/84 PLUS yang sudah menjadi Hak Milik Kami sejak tahun 2000, terletak di Jalan Reformasi Timur Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo,Kabupaten Wajo.
Bahwa Terbitnya Sertipikat, Hak Guna Bangunan (HGB) PT. NEI DUA KARYA PERSADA membuat keresahan warga yang dapat menimbulkan konflik terjadinya tindakan kekerasan, karena dari Pihak Karyawan utusan PT. NEI DUA KARYA PERSADA Sengkang sudah mendatangi pemilik Rumah-rumah menagih harga kelebihan Tanah dengan alas Hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Nei Dua Karya Persada, dimana kami sebagai pemilik Hak tidak pernah mengetahui, atau tidak pernah di beri tahukan, sehingga kami semua tidak tahu kapan Sertipikat tersebut di proses dan TERBIT ?, namun baru kami semua KETAHUI setelah di bulan November Tahun 2024 karena di tagih harga Kelebihan Tanah dimana diatasnya telah kami bangun Rumah Permanen mentok sampai Batas Tanah Sebelah Selatan SELOKAN.”Ucap Andi Harinawati,SH selaku Kuasa hukum
Dengan demikian Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Nei Dua Karya Persada Sengkang terbit tidak sesuai aturan Prosudur yang diatur dalam Undang-undang, sebagaimana yang diatur proses penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
1. Mengajukan permohonan: Kunjungi kantor BPN sesuai lokasi tanah, isi formulir pendaftaran, dan lengkapi dokumen
2. Pengukuran tanah: Petugas BPN akan mengukur tanah dan memasang tanda batas
3. Menerbitkan surat ukur: Petugas BPN akan membuat dan mengesahkan surat ukur tanah
4. Meneliti sertifikat: Petugas Panitia A akan meneliti sertifikat
5. Mengumumkan data yuridis: Data yuridis tanah akan diumumkan di kantor kelurahan selama 30–60 hari
6. Menerbitkan sertifikat: BPN akan menerbitkan sertifikat tanah setelah proses administrasi selesai
7. Membayar BPHTB: Pemohon harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sesuai luas tanah yang dimohonkan.
Bahwa penerbitan Sertipikat tersebut Cacat administrasi yang tidak memilik nilai hukum, sehingga menjadi alasan-alasan hukum dilakukannya Permohoanan ini yakni sebagai berikut,
Pertimbangan Yuridis :
1. Pasal 1 angka 12 PMNA/KBPN No 3 Tahun 1999, yang menyatakan “ Pembatalan keputusan mengenai perbuatan suatu hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum dalam penerbitannya dan melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap “
2. Pasal 23 huruf (d) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan :
“ Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) wajib menaati ketentuan peraturan perindang-undangan “
3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, menetapkan kewenangan pembatalan sertipikat tanah dan hak atas tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tanpa Putusan Pengadilan.”tegas A.Harinawati
A.Harinawati membeberkan Pertimbangan Atas Kepemilikan Obyek Tanah :
1. Bahwa kami Keberatan adanya Terbit Sertipikat tanah Hak Guna Bangunan pada bagian di dalam Rumah kami, tanpa kami diberi tahukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, dimana menerbitkan Sertipikat tanah Hak Guna Bangunan atas Nama Pemegang Hak : PT.Nei Dua Karya Persada,pada Perumahan Danau Tempe Permai, terletak di Jalan Reformasi Timur, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo,dari yang sebelumnya adalah kelebihan tanah yang “ sudah di bayar Lunas” tanah diatasnya yang berdiri Rumah permanent Standar Type 21 PLUS, Luas tanah 84 M2 ( Delapan Puluh Empat Meter Persegi) sebagaimana dalam BROSUR PT. Nei Dua Karya Persada, di uraikan daftar rincian harga, dan Angsuran Perbulan Perumahan Danau Tempe Permai, dan harga kelebihan tanah Rp.50.000/M2, dalam lembaran ke 3, SETE PLAN Tergambar Kapling - kapling Batas Tanah Sebelah Selatan adalah SELOKAN, Sebelah Utara batasnya JALANAN, sebagaimana terlampir 1(satu) Rangkap Alat bukti Sampel BROSUR Tahun 2000, Perumahan Danau Tempe Permai, sebagai bukti terlampir dalam surat somasi
2. Bahwa Kami Keberatan, karena semua orang para Pemohon kapling Rumah permanent Standar Type 21 PLUS, Luas tanah 84 M2 yang telah terdaftar sebagai calon pemilik Rumah, telah Melunasi pembayaran Kelebihan Tanah, termasuk semua persyaratan pembayaran Administrasi LUNAS, Sebelum dilaksanakan wawancara calon User Perumahan Danau Tempe Permai pada bulan April 2000 sebagaimana Surat dari PT.Nei Dua Karya Persada, nomor : 027/NDKP/III/2000. Lampiran: 1(satu) Lembar, tanggal 11- Maret -2000 yang di tujukan kepada semua Calon User “ Perumahan DANAU TEMPE PERMAI “, pada bulan April tahun 2000, Sebagaimana Copy alat bukti terlampir dalam Surat somasi
3. Bahwa Kami Keberatan, berdasarkan “RINCIAN PEMBAYARAN YANG HARUS DISELESAIKAN “, Surat dari PT.Nei Dua Karya Persada, nomor : 027/NDKP/III/2000. Lampiran: 1(satu) Lembar, tanggal 11- Maret -2000 yang di tujukan kepada semua Calon User “ Perumahan DANAU TEMPE PERMAI “, pada bulan April tahun 2000, semua kewajiban telah di Lunasi seluruh segala biaya-biaya yang terinci dengan jumlah total Rp. 8.200.000 pada Tanggal 7- April- 2000, bukti terlampir dalam surat somasi
4. Bahwa Kami Keberatan, berdasarkan. KWITANSI PT. Nei Dua Karya Persada. Sudah terima dari : AMBO UMMA. Banyaknya : Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah (Rp. 8.200.000) Untuk Pembayaran : PELUNASAN Uang Muka, Biaya proses, KELEBIHAN TANAH, BAPERTARUM “ Perumahan Danau Tempe Permai Blok BB.20 “ Tgl. 7 April 2000, seharusnya sejak awal setelah User Perumahan Danau Tempe Permai sudah melakukan pelunasan kelebihan tanah, maka KEWAJIBAN HUKUM PT.Nei Dua Karya Persada menerbitkan SERTIPIKAT atas nama masing-masing pemilik Rumah sesuai kelebihan Luas tanah tersebut, Sebagaimana Copy alat bukti KWITANSI terlampir dalam surat somasi
5. Bahwa Kami Keberatan, terbitnya Sertipikat tanah Hak Guna Bangunan pada bagian di dalam Rumah kami atas nama PT.Nei Dua Karya Persada, dimana Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nomor: 648/053/TK-IMB/V/2000, atas Nama: Drs.AMBO UMMA sebagaimana data yang tercantum dalam Somasi tersebut.
Dengan demikian secara Hukum sebagaimana fakta hukum administrasi berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor: 648/053/TK-IMB/ V /2000 yang di tanda tangani oleh Drs. H.Naharuddin Tinulu selaku BUPATI WAJO pada Tgl. 11- Mei -2000, bahwa PT. Nei Dua Karya Persada “ TIDAK ADA LAGI TANAH YANG DIMILIKI “, karena kelebihan tanah tersebut melekat satu kesatuan hamparan tanah para pemilik rumah, karena tanah kelebihan tanah sudah di bayar LUNAS, beralih kepada Calon User Perumahan Danau Tempe Permai sebelum Akat Kredit. Sebagaimana Copy alat bukti Sertipikat IMB
Bahwa dalam permasalahan ini Pemerintah Kabupaten Wajo wajib ikut memberikan pendapat/keterangan, karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor: 648/053/TK-IMB/ V /2000 yang di tanda tangani oleh Drs. H.Naharuddin Tinulu selaku BUPATI WAJO pada Tgl. 11- Mei -2000, yang Mengusulkan adalah PT. Nei Dua Karya Persada secara Kolektif atau secara kelompok,”tutup A.Harinawati & Partners
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo Gunawan Hamid yang didampingi Arman saat diklarifikasi dikantornya, Senin (16/12/24) mengatakan Selaku Kepala Pertanahan Kabupaten Wajo, Penerbitan Sertipikat itu berdasarkan Sertipikat INDUK PT.Nei Dua Karya Persada, dimana di Tanah Kelebihan Kapling-Kapling yang sudah di Kuasai User Perumahan Danau Tempe Luas 84 M2, ada tanah kelebihan di Kapling itu belum ada Sertipikatnya, itulah yang diajukan Pemohon PT Dua Karya Persada, Namun atas SOMASI Keberatan dari Pihak Pemilik Rumah dari BTN TAE JL. Reformasi Timur tentu Kami akan Pertemukan dengan PT Dua Karya Persada, selama ada Alas Hak Pembuktian bahwa Kelebihan Tanah pada setiap Kapling sudah mereka Beli.”Ucap Gunawan
Dilain pihak PT.NEI DUA KARYA PERSADA saat didatangi dikantornya salah satu pegawainya ditanya direkturnya “Bos masih dimakassar” in Sya Allah dalam waktu dekat ini akan datang ke wajo untuk menemui warga yang merasa keberatan.
(AR)
Social Footer