SULSEL.JEJAKKASUS.ID
LUWU RAYA|| Komando Wilayah GAM Luwu Raya mengecam keras PT. MASMINDO DWI AREA atas dugaan pengklaiman tanah milik beberapa masyarakat di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, 17 September 2024. Alasan dugaan PT. MASMINDO DWI AREA mengklaim lahan masyarakat dengan alasan yaitu telah di Kompensasi oleh PT. MASMINDO DWI AREA.
Bentuk Kecaman atau protes yang dilakukan oleh Komando Wilayah GAM Luwu Raya tersebut, dengan membentangkan spanduk terikat erat di tiang pondok yang berada pinggir jalan tempat kendaraan PT. Masmindo beraktivitas setiap hari.
Jendral GAM Luwu Raya Wawan Kurniawan mengatakan dan membenarkan spanduk tersebut adalah sebagai bentuk kecaman atau protes terhadap PT. Masmindo Dwi Area yang di duga mengklaim tanah milik beberapa masyarakat Ranteballa yang belum di kompensasi langsung melalui pemilik tanah.
“Kami mengecam keras PT. Masmindo dan pihak lainnya yang kami duga sejak awal bobrok dalam melakukan pembebasan lahan milik warga Desa Ranteballa. Sebab, pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. MDA terhadap lahan masyarakat belum mendapatkan kompensasi langsung kepada pemilik yang sebenarnya. Jadi selama PT. Masmindo tidak mampuh memperlihatkan bukti autentik Berita Acara pemberian Ganti Kerugian Pembebasan Kepemilikan Hak Atas Tanah, maka tidak ada salahnya masyarakat mempertahankan hak kepemilikannya”, Ujarnya.
Sementara itu Muh Ardianto Palla yang merupakan Kuasa Hukum salah satu pemilik lahan di Desa Rante Balla atas nama Soekrismiwati Soemitro, yang belum mendapatkan kompensasi lahan dari PT. Masmindo Dwi Area namun diduga di klaim oleh PT. Masmindo Dwi Area sudah di kompensasi lahannya, mengatakan.
Bahwa lahan dari klien kami atas nama ibu Soekrismiwati Soemitro, kami tegaskan bahwa kami tetap melakukan penguasaan lahan tersebut, yang di klaim oleh PT. MASMINDO DWI AREA yang katanya sudah di kompensasi, kerena sampai saat ini bukti dokumen pengklaiman bahwa lahan tersebut sudah di kompensasi oleh PT. MASMINDO DWI AREA, belum di berikan kepada klien kami.
"Kami selaku Kuasa Hukum dari ibu Soekrismiwati Soemitro melalui Kantor ADVOKAT & CONSULTAN HUKUM SYAHRUL, S.H & ASSOCIATE, telah bersurat 2 (Dua) kali kepada PT. MASMINDO DWI AREA pada tanggal 31 Juni 2024 dan 20 Agustus 2024, perihal untuk Audiance dan Klarifikasi kepada PT MASMINDO DWI AREA atas permasalahan yang dialami oleh klien kami yaitu adanya pembebasan lahan atas namanya Soekrismiwati Soemitro tenpa sepangatahuan dirinya.
Namun pihak PT. MASMINDO DWI AREA tidak memberikan jawaban apapun kepada kami ataupun memberikan balasan surat yang telah kami kirimkan dan ini menunjukan sikap tidak Profoesional nya PT. MASMINDO DWI AREA dalam menanggapi pengaduan masyarakat" Ujarnya.
Tutupnya Jendral GAM Luwu Raya menegaskan bahwa dalam waktu singkat akan melakukan aksi unjukrasa/demonstrasi nasional dalam menanggapi isu tentang pembebasan lahan yang di Desa Rante Balla, Kec. Latimojong, Kab. Luwu yang di lakukan oleh PT. MASMINDO DWI AREA.
(Tim Redaksi)
Social Footer