SULSEL.JEJAKKASUS.ID
WAJO|| Berkas Perkara terdakwa atas nama Hj. St. Hatijah, S.Pd., M.M. Alias Hatijah Binti Muhammad Junawi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makasar untuk segera disidangkan bersamaan dengan pemindahan tahanan dari rutan sengkang ke Rutan kelas 1 Makasar (7/12/2023)
Terpisah Kasi Pidsus Kajari Wajo Andi Trismanto,S.H.,MH.sapaan Andi saat dihubungi lewat WhatsApp Jumat, (15/12/2023) mengatakan bahwa sebelumnya Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 24 Nopember 2024 sd 13 Desember 2023 di rutan sengkang, Terdakwa Melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DAN Kedua: Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang."ujar Andi
Adapun Modus operandi yakni yang bersangkutan melakukan penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yaitu :
A. Sebidang tanah seluas 6.534 M² (Enam ribu lima ratus tiga puluh emapat meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
B. Sebidang tanah seluas 2.039 M² (Dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Kabupaten Wajo.
C. Sebidang tanah seluas 198 M² (Seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
D. Sebidang tanah seluas 360 M² (Tiga ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di disusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo adalah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Yang seharusnya tidak boleh diterima oleh tersangka sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian Negara Rp.754.455.200,00 (Tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah) Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP
,"ucap mantan Kasi Intel Kajari Pangkep.
Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 telah dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Wajo atas nama tersangka Hj. St. Hatijah, S.Pd., M.M. Alias Hatijah Binti Muhammad Junawi atas PerkaraTindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.
Pengadilan tipikor Makasar sudah menetapkan jadwal untuk persidangan yang akan berlangsung pada tanggal 18 Desember 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan,"tutup Andi
(A.Rafiuddin)
Social Footer