SULSEL.UPDATE24JAM.ID
MAKASSAR|| Seperti tidak ada jera-jeranya bisnis terselubung yang dilakukan sejumlah orang di wilayah hukum Polres gowa melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.
Padahal bila ditilak beberapa bulan yang lalu, jajaran polri dari Mabes melakukan penangkapan terhadap salah satu SPBU di Kabupaten Takalar dalam aksi terang-terangan melakukan penjualan bebas BBM solar bersubsidi termasuk diamankan satu unit mobil tangki yang bermuatan solar dengan rute pengantaran ke luar daerah Makassar.
Demikian yang diungkap kan ketua DPP-LKKN Makassar, saudara Baharuddin pada media.
Lebih jauh ibar sapaan sang ketua, bahwa maraknya pembelian BBM solar bersubsidi yang dilakukan pelangsir disejumlah SPBU di wilayah hukum polda sulsel bukan tanpa alasan.
Tentunya pelangsir-pelangsir yang rela mengantri dan bolak-balik di SPBU yang sama, karena sudah terikat dengan bisnis kotor yang menjanjikan keuntungan lebih dari harga pada umumnya.
Dan yang parahnya lagi, ternyata hasil langsiran tersebut sudah ada yang menadah atau mereka membawa langsung ke tempat penimbunan, yang sudah pasti tanpa izin resmi.
Dan yang paling mirisnya karena penampung atau penimbun solar tersebut hingga saat ini tidak tersentuh aparat hukum.
Padahal lokasinya masih berada di wilayah hukum polres gowa.
Seakan tidak tersentuh hukum sama sekali, padahal lokasi tersebut berada di desa lembang parang, kecamatan barombong, Kabupaten Gowa, ucap Ibar.
Sekali lagi ketua DPP-LKKN Makassar, meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polda Sulsel agar segera menindak lanjuti kasus tersebut dan jangan tebang pilih dalam menuntaskan dan memberantas mafia BBM termasuk pelaku penimbun solar di sulsel ini karena sudah sangat meresahkan dan merugikan negara dengan tidak membayar pajak negara", tegas Ibar.
Ketua Umum DPP LKKN meminta Kabid Propam Polda Sulsel menindak Tegas Oknun APH yang terima Upeti dari Penimbun dan Pelangsir Solar,, Tutup Ibar.(*)
Editor : A.Rafiuddin
Social Footer