SULSEL.UPDATE24JAM.ID
MAKASSAR|| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhirnya menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kamis malam, 26 Oktober 2023.
Keenam tersangka yang ditahan keluar dari Kantor Kejati Sulsel dengan tangan diborgol, dan menggunakan rompi pink. Masing-masing, AA selaku Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Wajo, ND, NR, dan AN dimana ketiganya merupakan Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
Selanjutnya, AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Dan JK, selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Diketahui, Kejati Sulsel mengusut dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, yang diduga merugikan negara senilai Rp75,6 miliar.
Sebelumnya, Kejati telah melakukan penggeladahan di kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo pada Rabu, 2 Agustus 2023 lalu. Sebanyak 102 bundel dokumen disita saat dua kantor tersebut digeledah.
Kasus ini berawal saat BBWS pada tahun 2015 lalu melaksanakan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng. Proyek itu membutuhkan lahan yang masih masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo.
Penyidik kemudian menemukan terjadinya perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel, termasuk untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kemudian terbit pada 28 Mei 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.
Kawasan hutan seluas 91.337 hektare lebih, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare lebih dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektar lebih di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Kamis, 26 Oktober 2023.(*)
Editor : A.Rafiuddin
Social Footer