SULSEL.UPDATE24JAM.ID
MOROWALI|| Dari hasil investigasi lapangan yang di lakukan ketua DPP- Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) Makassar, Ibar, menemukan masih banyaknya tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Moroali propinsi Sulawesi Tengah yang sama sekali tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara resmi dari kementerian pertambangan, yang mana kata lain mereka bekerja secara ilegal.
Dari sisi regulasi PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. tanpa memiliki IUP yang tertuang dalam pasal 158 , disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat di pidana paling lama 5 tahun penjara termasuk juga orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana penjara yang diatur dalam pasal 160 UU minerba juga dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.000.
Menyingkapi dan menduga adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu sehingga hal tersebut bisa beroperasi meski tidak mengantongi IUP.
Ketua DPP-LKKN Makassar MEMINTA dengan tegas kepada Kapolda sulawesi Tengah agar melakukan tindakan secara hukum terhadap pemilik perusahaan tambang nikel yang sudah beroperasi atau berproduksi, agar tidak merugikan negara dan juga masyarakat sekitar yang terkena dampak limbah pertambangan nikel tersebut, pungkas ibar kepada Sulsel.update24jam.id.
(Red)
Social Footer