Breaking News

Minta DPRD Tidak Buat Gaduh Terkait Pj Bupati, Aktivis AMIWB : Mana Surat Kemendagri...?

SULSEL.UPDATE24JAM.ID
WAJO|| Dewan Pembina Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Herianto Ardi angkat bicara terkait santernya pembahasan Pj Bupati Wajo yang disuarakan oleh beberapa anggota DPRD Wajo.

Mantan Ketua KNPI Wajo ini saat ditemui disalah satu Warkop di Kota Sengkang, Rabu (2/8/23) sangat menyayangkan pembahasan Pj yang terkesan dipaksakan oleh beberapa oknum anggota dewan untuk dibahas di parlemen padahal belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)",Ujar Herianto

"Surat dari Kemendagri harus jadi dasar pembahasan Pj. Secara etika hal ini tidak pantas disuarakan ke publik kalau dasarnya saja belum ada yaitu surat dari Kemendagri," Tegas Herianto 

Ardi juga mengungkapkan bahwa UU No. 23 tahun 2014 pasal 60 dijelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Kalau Kita mengacu pada UU 23 tahun 2014 maka jabatan Bupati-Wakil Bupati Wajo berakhir tangal 15 Februari 2024, namun tentu Kita tidak mengesampingkan jika ada aturan yang lain, tapi Kita harus tunggu Surat Kemendagri dulu," jelasnya.

"Gubernur Sulsel saja yang masa jabatannya berakhir September, DPRD Sulsel belum mengusulkan nama Pj-nya  ke Kemendagri, ini DPRD Wajo belum ada surat tapi ngototnya minta ampun makanya Kami pertanyakan urgensinya apa," lanjutnya.

Sebagai lembaga terhormat, Herianto Ardi meminta DPRD untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan tidak menyampaikan pendapat yang tidak jelas dasarnya dan terkesan membuat gaduh.

"DPRD harus menjaga stabilitas pemerintahan, jangan sampai ada pimpinan OPD tidak maksimal lagi bekerja karena menganggap bahwa bupati akan segera diganti oleh Pj bupati padahal sesuai UU 23 Tahun 2014 masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Wajo berakhir 15 Februari 2024," tutup Herianto.(A.Rafiuddin)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close