SULSEL.UPDATE24JAM.ID
MKASSAR|| Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep melimpahkan 5 (lima) berkas perkara dugaan korupsi penyaluran pinjaman KUR BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2020 hingga 2021, ke Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 03 Agustus 2023.
Lima berkas perkara masing masing milik terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi (Mantri pada BRI unit Mappasaile), Hasnawati (calo), Muhammad Saleh (calo), Syahrina (calo) dan Hj. Salmia (calo). Selain berkas, jaksa juga menyerahkan barang bukti dalam perkara ini.
Penuntut Umum berpendapat, dari hasil Penyidikan dapat dilakukan Penuntutan dengan dakwaan telah melakukan Tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal. 64 ayat (1) KUHP subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 (1) KUHP.
Penuntut Umum dalam surat Dakwaannya menyatakan perbuatan terdakwa Fadel Firdaus Hulinggi selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Hasnawati (calo), Muhammad saleh (calo), Syahrina (calo) dan Hj. Salmia (calo) menyebabkan PT. Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.558.658.846.
Nilai kerugian itu berdasarkan laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023. Penuntut Umum saat ini menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A. (red)
Social Footer